Refleksi tentang KHA

Refleksi dari Laksmi Pamuntjak

CRC image

Refleksi tentang KHA

Pada tahun 1989, pemerintah di seluruh dunia menjanjikan hak yang sama untuk semua anak dengan mengadopsi Konvensi PBB tentang Hak Anak (CRC).

Konvensi menjamin apa yang harus dilakukan oleh negara-negara agar semua anak tumbuh sesehat mungkin, bisa belajar di sekolah, dilindungi, didengarkan pandangannya, dan diperlakukan secara adil.

Untuk Indonesia, sebagai bagian dari memperingati 30 tahun CRC yang jatuh pada bulan November 2019, UNICEF meminta penulis Indonesia Laksmi Pamuntjak untuk membantu kami mewujudkan beberapa artikel CRC ini.

Dengan inspirasi yang didapat dari foto dan gambar yang tersedia di database kami, serta kolaborasi dengan para spesialis program kami, Laksmi menulis 15 teks fiksi pada beberapa artikel yang paling relevan untuk konteks Indonesia.

Meskipun refleksi-refleksi ini terinspirasi dari foto-foto yang menyertai, semua teks itu tidak menggambarkan kehidupan atau kisah siapa pun yang tergambar di dalamnya.

Refleksi tentang KHA dari Laksmi Pamuntjak

Refleksi dari KHA Pasal 19: Hak atas Kehidupan

Semua anak berhak atas kehidupan. Pemerintah perlu memastikan bahwa anak bisa bertahan hidup dan tumbuh dengan sehat.

Baca ceritanya

Refleksi dari KHA Pasal 7: Nama dan nasionalitas

Semua anak mempunyai hak untuk dicatat kelahiran dan kewarganegaraannya secara resmi. Semua anak juga mempunyai hak untuk mengetahui orangtuanya, dan sejauh

Baca ceritanya

Refleksi dari KHA Pasal 8: Identitas

Semua anak mempunyai hak atas identitas, nama, kewarganegaraan, dan ikatan keluarga

Baca ceritanya

Refleksi dari KHA Pasal 12: Hak Anak Menyuarakan Pendapat

Semua anak mempunyai hak untuk menyuarakan pendapatnya dan mempunyai hak agar pendapatnya didengarkan dan dipertimbangkan.

Baca ceritanya

Refleksi dari KHA Pasal 18: Tanggung Jawab Orang Tua

Orang tua atau wali berbagi tugas dalam memenuhi kewajiban membesarkan anak, dan harus selalu mempertimbangkan apa yang terbaik bagi anak itu.

Baca ceritanya

Refleksi dari KHA Pasal 19: Perlindungan dari Kekerasan

Semua anak mempunyai hak untuk diasuh dengan sebaik mungkin, dan dilindungi dari kekerasan, kekejaman dan pengabaian

Baca ceritanya

Refleksi dari KHA Pasal 23: Anak dengan Disabilitas

Semua anak dengan disabilitas mempunyai hak terhadap pendidikan khusus, serta pelatihan dan perawatan yang memungkinkan mereka hidup dengan selayak mungkin

Baca ceritanya

Refleksi dari KHA Pasal 24: Kesehatan, air, makanan

Semua anak mempunyai hak atas standar tertinggi dalam perawatan kesehatan dan medis, air bersih, makanan bergizi dan lingkungan hidup yang bersih dan aman.

Baca ceritanya

Refleksi dari KHA Pasal 27: Hak Standar Kehidupan Memadai

Anak berhak mendapatkan standar hidup yang cukup baik sehingga semua kebutuhan mereka terpenuhi.

Baca ceritanya

Refleksi dari KHA Pasal 28: Akses ke pendidikan

Tiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Pendidikan dasar perlu tersedia gratis, pendidikan menengah dapat diakses...

Baca ceritanya

Refleksi dari KHA Pasal 29: Tujuan Pendidikan

Pendidikan harus mengembangkan kepribadian, bakat, kemampuan mental dan fisik semua anak dan mengajarkan mereka pengertian, perdamaian, kesetaraan gender.

Baca ceritanya

Refleksi dari KHA Pasal 31: Istirahat, main, budaya, seni

Semua anak mempunyai hak untuk beristirahat dan bermain, dan untuk turut serta dalam pelbagai macam kegiatan kultural dan artistik.

Baca ceritanya

Refleksi dari KHA Pasal 32: Perlindungan dari Pekerjaan...

Semua anak mempunyai hak untuk dilindungi dari pekerjaan yang membahayakan bagi kesehatan atau pertumbuhan mereka.

Baca ceritanya

Refleksi dari KHA Pasal 34: Perlindungan dari Kekerasan

Semua anak mempunyai hak untuk dilindungi dari kekerasan dan eksploitasi seksual, termasuk prostitusi dan keterlibatan dalam pornografi.

Baca ceritanya

Refleksi dari KHA Pasal 19: Anak yang Melanggar Hukum

Tiap anak yang melanggar hukum, atau dituduh melanggar hukum, tidak boleh diperlakukan dengan kejam atau dengan tindakan yang dapat melukai.

Baca ceritanya

Konvensi Hak Anak

Pada tahun 1989, pemerintah di seluruh dunia menjanjikan hak yang sama untuk semua anak dengan mengadopsi Konvensi PBB untuk Hak-Hak Anak.

Kunjungi halaman
Laksmi Pamuntjak
Laksmi Pamuntjak

Tentang Penulis

Laksmi Pamuntjak adalah seorang novelis, penyair, esais, jurnalis dan kritikus kuliner dwibahasa yang karya-karyanya telah diterbitkan ke dalam pelbagai bahasa. Ia telah menulis tentang politik dan budaya di dalam dan luar negeri, termasuk op-ed dalam harian the Guardian.

 

Pada 2012, Laksmi mewakili Indonesia di Poetry Parnassus, festival puisi terbesar di London dalam rangka London Olympics. Pada 2016, novel pertamanya, Amba, memenangi penghargaan sastra Jerman LiBeraturpreis. Film berdasarkan novel keduanya, Aruna dan Lidahnya, muncul pada tahun 2018 dan memenangi dua penghargaan pada Film Festival Indonesia.

 

Novel ketiganya, Srikandi (Fall Baby)—novel pertamanya dalam bahasa Inggris—telah diterbitkan pada September 2019 oleh Penguin Random House SEA. Sebelumnya, pada 2018, novel itu telah diterbitkan dalam bahasa Jerman oleh Ullstein Verlag dengan judul Herbstkind.