“Aku Masih Ingin Bermain, Menjadi Bebas”: Perjalanan Berani Seorang Remaja Menolak Pernikahan Anak
Perjuangan Nana Melawan Pernikahan Anak di Sulawesi Selatan
- English
- Bahasa Indonesia
Pada usia 17 tahun, Nana bukanlah remaja biasa. Dua tahun lalu, ia membuat pilihan berani—menolak bukan hanya satu, tetapi dua lamaran pernikahan. Itu adalah keputusan yang berat, hingga Nana menangis, diliputi ketakutan tentang masa depannya. Namun, ia mengumpulkan keberanian untuk mengatakan tidak.
"Aku memberi tahu orang tuaku bahwa aku masih ingin menikmati masa muda. Aku masih ingin bermain, menjadi bebas," kenangnya, matanya menerawang membayangkan kehidupan yang mungkin ia harus jalani jika tidak menolak kedua lamaran tersebut.
Nana tahu bahwa pernikahan akan merenggut masa kecil yang seharusnya ia nikmati. Melalui UNICEF dan mitranya, ia belajar tentang risiko perkawinan anak dan bagaimana hal itu dapat merampas potensi seorang anak Perempuan seperti dirinya. Diberdayakan oleh pengetahuan ini, serta dukungan keluarganya, Nana memilih untuk memprioritaskan impiannya menyelesaikan pendidikan.
Kini, sebagai siswi kelas dua SMA, Nana menjalani jadwal yang sibuk dengan akademik dan kegiatan ekstrakurikuler. Cita-citanya seberani keberaniannya. "Aku ingin menjadi hakim. Insya Allah, aku ingin menegakkan keadilan agar orang bisa menikmati hak-haknya," katanya dengan penuh keyakinan. "Aku ingin menjadi seseorang yang bermanfaat, bagi keluargaku dan bagi bangsa," tambahnya, dengan tekad yang bersinar di matanya.
Hari ini, di kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, ia berdiri dengan percaya diri di hadapan teman-temannya. Ia membagikan perjalanannya, menyampaikan pelajaran yang ia dapatkan dari kisahnya sendiri. "Ketika aku menolak lamaran-lamaran itu, aku merasa bebas karena aku bisa mengungkapkan pikiranku," jelasnya. "Jika aku tidak melakukannya, aku tidak akan sebebas sekarang—bermain dengan teman-teman, belajar, pergi ke luar."
Perjalanan Nana mencerminkan kemajuan besar Indonesia dalam mengurangi perkawinan anak. Secara nasional, perkawinan anak telah berkurang setengahnya dalam 10 tahun terakhir, dari 13,55 persen menjadi 5,90 persen pada tahun 2024. Di Sulawesi Selatan, angka perkawinan anak menurun dari 9,33 persen pada tahun 2022 menjadi 8,09 persen pada tahun 2024 (Sumber: SUSENAS).
Melalui program BERANI II yang didanai oleh Pemerintah Kanada, UNICEF mendukung Pemerintah Indonesia bersama UNFPA, UN Women, dan mitra lokal untuk menurunkan angka perkawinan anak di Indonesia, khususnya di provinsi Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Timur.
Inisiatif ini mencakup pendidikan keterampilan hidup di sekolah, termasuk pesantren, kampanye yang dipimpin anak-anak, serta keterlibatan pemimpin agama dan adat untuk mengadvokasi penghentian perkawinan anak, dukungan pengasuhan positif bagi orang tua, dan kampanye kesadaran publik. UNICEF juga mendukung penguatan mekanisme perlindungan anak berbasis komunitas untuk mencegah, merespons, dan membangun jalur rujukan bagi anak-anak yang membutuhkan akses ke layanan, termasuk mereka yang sudah menikah.
Di tingkat nasional, pemerintah telah memprioritaskan pencegahan perkawinan anak dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta melalui pelaksanaan strategi nasional pencegahan perkawinan anak.
“Kami terus memperkuat kolaborasi untuk pencegahan perkawinan anak. Peran PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) adalah menangani isu-isu seperti anak putus sekolah, stunting, dan perkawinan anak, hingga ke desa-desa terpencil. Selain menyediakan layanan bagi korban perkawinan anak, sangat penting juga menegakkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk memberikan efek jera di masyarakat. Hal ini memastikan bahwa anak-anak perempuan muda seperti Nana tidak lagi dipaksa menikah di usia dini dan dapat mengembangkan potensi mereka sepenuhnya,” jelas Hj. Andi Murlina, SH, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulawesi Selatan.
Pesan ketahanan dari Nana tetap penting bagi ribuan anak perempuan muda yang masih menghadapi tekanan untuk menerima lamaran perkawinan anak. Ia kini menjadi advokat yang mendorong remaja lain untuk menolak perkawinan anak.
Aku pikir orang-orang sekarang mulai menyadari dampak perkawinan anak. Aku berharap pemerintah dapat mendidik masyarakat, terutama orang tua yang memiliki anak perempuan, dan membuat regulasi untuk melindungi anak-anak serta hak-hak mereka, terutama anak perempuan.