“Jangan Putriku, Tidak Kali Ini”

Perjuangan Seorang Ayah Melawan Perkawinan Anak di Lombok Tengah

UNICEF Indonesia
Sarte and Masnum express relief that Gita is able to return to school.
UNICEF/2025/Rudianto
19 Juni 2026

Di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Gita yang berusia 15 tahun duduk bersila di lantai rumahnya, buku pelajaran terbuka di depannya. Dengan pena di tangan, ia mencatat dengan penuh perhatian. “Saya ingin jadi dokter supaya bisa membantu diri saya, keluarga, dan orang lain,” ujarnya.

Di luar, matahari mulai tenggelam. Ayahnya, Sarte, pulang dari proyek bangunan. Tubuhnya lelah setelah seharian memikul beban berat, namun beban terberat yang ia pikul setahun terakhir bukanlah fisik, melainkan keberanian menolak sebuah tradisi yang dua kali hampir merenggut masa depan putrinya.

Di komunitas mereka, tradisi merarik masih dijalankan. Dalam adat Sasak (masyarakat adat Pulau Lombok), calon pengantin pria membawa calon pengantin perempuan ke rumahnya untuk disembunyikan sebelum upacara pernikahan resmi, biasanya setelah ada kesepakatan kedua belah pihak. Praktik ini sering terjadi pada anak perempuan di bawah usia 18 tahun.

Kini, praktik merarik juga kian berkembang: ada kasus di mana keluarga laki‑laki langsung membuat kesepakatan dengan anak perempuan, bahkan ada yang membawanya tanpa persetujuan. Dalam situasi tertentu, anak perempuan dipaksa tinggal di rumah calon suami sampai ayahnya memberi izin menikah.

Bagi banyak keluarga, merarik dianggap tradisi terhormat. Namun tradisi ini meninggalkan dampak  anak perempuan, seperti putus sekolah, meningkatnya risiko kesehatan, dan hilangnya kendali atas masa depan mereka.

Keluarga yang menolak bisa menempuh belas - penolakan resmi terhadap merarik, di mana keluarga meminta anak dikembalikan dengan dukungan kepala desa dan aparat.

Ketika Gita pertama kali dibawa tanpa kesepakatan, Sarte panik. “Saya terus berpikir, dia belum tahu apa-apa,” kenangnya. “Bagaimana kalau mereka menikah lalu cerai sebulan kemudian? Bagaimana kalau dia hamil? Itu berbahaya di usia itu. Bukan putriku, bukan kali ini.”

Dengan dukungan Kepala Desa Agus Karyadi, Sarte dan Masnum mengajukan belas. Permintaan diterima, Gita pun kembali ke rumah.

Sarte melakukan hal yang banyak ayah di komunitasnya merasa tak mampu lakukan. “Saya tidak ingin Gita diremehkan oleh laki‑laki,” ujar Sarte. “Kalau nanti dia ingin menikah, biarlah setelah selesai sekolah, setelah punya ijazah.” 

Sarte memperhatikan putrinya, Gita, siswi kelas tiga SMP, saat ia mengerjakan pekerjaan rumahnya
UNICEF/2025/Rudianto Sarte memperhatikan putrinya, Gita, siswi kelas tiga SMP, saat ia mengerjakan pekerjaan rumahnya

UNICEF terus mendukung Pemerintah Indonesia dalam menjalankan strategi nasional pencegahan perkawinan anak, dengan fokus di Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Timur. Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2025 menunjukkan penurunan konsisten: dari 10,35 persen pada 2020 menjadi 4,56 persen pada 2025.

Meski angka perkawinan anak di Nusa Tenggara Barat mengalami penurunan, tantangan besar karena merarik masih banyak dipraktikkan. Menurut SUSENAS 2024, prevalensi perkawinan anak di provinsi ini mencapai 14,96 persen, jauh di atas rata‑rata nasional.

Walau belas pertama berhasil, Gita kembali dibawa oleh keluarga laki‑laki yang sama saat ia keluar membeli jajanan bersama sepupunya. Sarte dan Masnum segera bertindak, kembali menempuh proses belas meski tahu akan menghadapi tekanan dan pengucilan. “Saya takut,” kenang Masnum. “Tapi keputusan saya tegas. Saya ingin anak saya kembali. Saya ingin dia menyelesaikan sekolah.”

Keteguhan mereka diperkuat oleh pengetahuan yang diperoleh Sarte dari sesi penyuluhan Lembaga Perlindungan Anak (LPA), yang aktif mencegah perkawinan anak di Nusa Tenggara Barat. 

Di sana, ia belajar tentang risiko perkawinan anak: komplikasi kesehatan, putus sekolah, hingga dampak emosional. Informasi itu menjadi pegangan keluarga saat harus mengambil keputusan penting. 

Child Protection Agency (LPA) facilitators, Bajang Tony (center) and Julia (left), talk with Sarte about preventing child marriage.
UNICEF/2025/Rudianto Fasilitator Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Bajang Tony (tengah) dan Julia (kiri), berbincang dengan Sarte tentang pencegahan perkawinan anak

Sesi komunitas ini merupakan bagian dari program BERANI II (Better Reproductive Health and Rights for All in Indonesia) - program multitahun yang dipimpin Pemerintah Indonesia, bekerja sama dengan UNICEF, UNFPA, dan UN Women, dengan dukungan Pemerintah Kanada.

BERANI II dirancang untuk melindungi hak anak perempuan dan perempuan agar dapat mengakses layanan kesehatan, membuat pilihan yang tepat tentang masa depan mereka, serta hidup bebas dari kekerasan dan diskriminasi.

Melalui BERANI II, desa Gita memperkuat pelindungan terhadap perkawinan anak dengan regulasi Desa Ramah Anak dan Perempuan, yang menjadikan pencegahan sebagai bagian resmi dari tata kelola desa.

Regulasi ini mencakup prosedur rujukan yang jelas, sehingga keluarga dan anak perempuan tahu ke mana harus mencari bantuan jika ada risiko perkawinan anak atau kekerasan. Aparat desa, sekolah, dan organisasi lokal saling terhubung untuk memberi respons cepat dan dukungan.

LPA secara rutin memimpin dialog komunitas tentang pencegahan perkawinan anak, dengan melibatkan tokoh agama, orang tua, guru, dan anggota masyarakat. Para orang tua, khususnya ayah, juga diajak dalam sesi pengasuhan positif, di mana mereka didorong untuk berperan aktif dalam melindungi anak-anak mereka.

Regulasi Desa Ramah Anak dan Perempuan juga bertujuan mendukung anak perempuan yang kembali bersekolah setelah menolak perkawinan dini, dengan menetapkan cara bagaimana mereka harus dibantu untuk kembali menyesuaikan diri dalam kegiatan sekolah serta dilindungi dari stigma atau perundungan.

Setelah belas kedua, Gita kembali ke madrasahnya. Kepala sekolah, Sarifah Sofia, menegaskan bahwa murid yang kembali setelah menolak perkawinan tidak boleh dihukum secara sosial. “Kami bilang ke yang lain, jangan merundung mereka,” ujarnya. “Mereka harus dihormati atas keberanian mereka.

Teman‑teman Gita juga mendukungnya. Mereka berbagi catatan, membantu ia mengejar ketertinggalan pelajaran, dan memastikan ia tidak merasa terisolasi.

Langkah‑langkah yang dipimpin desa membuat keluarga seperti Sarte lebih mudah mencegah perkawinan anak, dengan membangun sistem di mana pencegahan perkawinan anak didukung oleh seluruh komunitas.

Selain di Provinsi Nusa Tenggara Barat, BERANI II juga dijalankan di Sulawesi Selatan dan Jawa Timur, di mana regulasi serupa berkontribusi pada penurunan signifikan angka perkawinan  anak. Program ini akan diperluas ke provinsi Papua pada tahun 2026.

Bagi Sarte, tujuannya kini sederhana: menjaga Gita tetap aman dan terus belajar. “Saya berharap dia menjadi pribadi yang berintegritas,” ujarnya. “Dan meraih kesuksesan atas pilihannya sendiri.”