Evaluasi Program Pencegahan & Penanganan Kekerasan & Eksploitasi Seksual pada Anak di Ranah Daring
Temuan dan pembelajaran untuk memperkuat perlindungan anak di internet
- English
- Bahasa Indonesia
Sorotan
Sebagai negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia, Indonesia memiliki lebih dari 275 juta penduduk, dengan lebih dari 80 juta di antaranya adalah anak-anak. Dengan sekitar satu dari tiga penduduk berusia di bawah 18 tahun, besarnya populasi anak ini menunjukkan pentingnya memastikan perlindungan anak, termasuk di ranah daring. Hampir semua anak di Indonesia (99,4%) menggunakan internet, dengan rata-rata waktu penggunaan mencapai 5,4 jam per hari. Laporan Disrupting Harm in Indonesia menunjukkan bahwa sekitar 2% anak pengguna internet mengalami eksploitasi dan kekerasan seksual di ranah daring (OCSEA) dalam 12 bulan terakhir—setara dengan lebih dari setengah juta anak setiap tahunnya.
Menanggapi tantangan tersebut, UNICEF Indonesia bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengembangkan proyek Strengthening Safe and Friendly Environments for Children (SAFE4C) pada tahun 2020–2022. Setelah disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada April 2022, yang mengakui bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual di ranah daring, KemenPPPA dan UNICEF Indonesia, dengan dukungan dari Safe Online, meluncurkan program Prevent and Respond to Online Child Sexual Exploitation and Abuse (PR-OCSEA) selama tiga tahun (Agustus 2022–Mei 2025). Program ini melanjutkan capaian SAFE4C sekaligus memperkuat implementasi kerangka hukum yang baru. Tujuan utama program ini adalah untuk berkontribusi dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak di Indonesia.
Evaluasi akhir program ini bertujuan untuk menghasilkan pengetahuan dan pembelajaran guna meningkatkan strategi perlindungan anak di ranah daring. Evaluasi ini mengidentifikasi berbagai capaian dan tantangan, serta memberikan rekomendasi untuk pengembangan strategi ke depan. Temuan dari evaluasi ini diharapkan menjadi dasar bagi advokasi berbasis bukti, perencanaan, dan respons terhadap OCSEA oleh UNICEF Indonesia, Pemerintah Indonesia, serta para mitra pembangunan.
Dokumen hanya tersedia dalam Bahasa Inggris