Tidak Ada Satu Anak yang Tertinggal: Menerbitkan Akta Kelahiran untuk Anak-Anak Rentan di Indonesia
Instansi pemerintahan dan pekerja sosial berjibaku menyediakan layanan akta kelahiran untuk anak-anak dari kalangan rentan.

- Tersedia dalam:
- English
- Bahasa Indonesia
Bersama dengan anak belianya yang beranjak dewasa, seorang petani Misdirianto berkeinginan untuk memiliki anak lagi. Doanya pun terkabul kala seorang teman memintanya untuk merawat seorang bayi berumur 3 bulan bernama Alia. Orang tua dari anak itu telah bercerai, Adapun sang ibunda akan segera merantau pergi ke Hongkong untuk bekerja.
Misdirianto membawa bayi itu ke desa Ketanon di Tulungagung, Jawa Timur. Namun, sejak saat itu, tak pernah sekalipun dia berkesempatan mengurus dokumen resmi untuk anak angkatnya itu. Selang beberapa tahun sesudahnya, saat mencoba mendaftarkan Alia ke Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), baru diasadari perlunya akta kelahiran.
“Mereka menolak untuk menerbitkan akta kelahiran karena dia bukan darah daging saya sendiri,” jelas Misdirianto. “Kemudian saya meminta bantuan dari pekerja sosial. Saya katakan, ‘tolonglah, anak saya sudah cukup besar untuk mulai belajar di sekolah. Bantulah dia menjadi warga negara Indonesia.’”

Anak-anak dari kalangan rentan memiliki tantangan yang lebih untuk memperoleh akta kelahiran karena rendahnya pemahaman di kalangan orang tua dan pemerintah lokal serta faktor kombinasi yang diperparah oleh kemiskinan. Tulungangung merupakan salah satu kawasan utama asal para pekerja migran, yang berdampak pada kepemilikan akta kelahiran anak. Peraturan adopsi yang belum lumrah di kota-kota kecil dan pedesaan menjadikan banyak anak kecil yang diserahkan kepada sanak saudara ataupun masyarakat sekitar tanpa dokumen yang memadai. Anda juga dapat mengambil bagian dalam pekerjaan UNICEF untuk membantu anak-anak seperti mereka melalui tautan ini.
Suyanto, Kepala Dinas nSosial di Tulungagung, mengatakan bahwa pihaknya tengah bekerjasama dengan pekerja sosial untuk menjangkau anak-anak rentan itu dan membantu mendaftarkan akta kelahiran. “Unit Layanan Terpadu untuk Perlindungan Sosial Anak (ULT PSAI) sedang berkoordinasi dengan lembaga terkait,” ungkapnya. “Para pekerja sosial kami menjangkau dan mengedukasi, khususnya kepada anak-anak rentan.”
Seorang pekerja sosial bernama Yuliani menyatakan bahwa para orang tua perlu untuk diajarkan bahwa adopsi harus melalui pengadilan untuk mengikat secara hukum. “Ini dilakukan untuk menghindari pertikaian (dengan orang tua asli) terkait warisan nantinya, atau ketika anak perempuan itu hendak menikah dan membutuhkan wali yang sah,” ungkap Ana, yang membantu Midirianto memperoleh dokumen yang dibutuhkan untuk ibu Alia di Hong Kong.

Fleksibilitas, dan terobosan baru untuk membantu anak-anak
Di Klaten, Jawa Tengah, pekerja sosial Anna Nur Fitriani berurusan dengan situasi yang lebih pelik ketika membantu mendaftarkan akta kelahiran untuk seorang anak berumur dua tahun, yang lahir di sebuah Lembaga Pemasyarakatan di Jakarta dimana ibunda dari sang anak tengah menjadi tahanan.
“Bayi itu dikirim ke Panti Asuhan di Jawa Timur sebelum neneknya dating menjemput untuk tinggal bersamanya di Klatin,” cerita Ana. “Dia tidak memiliki satupun dokumen pendukung dari orang tuanya.”

Hilangnya berkas yang dibutuhkan membuat Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Dukcapil) menolak untik menerbitkan akta kelahiran, membuatnya sukar bersekolah ataupun mendapatkan jaminan sosial dan layanan lainnya.
Setelah hampir dua bulan menghubungi pihak terkait, seorang pekerja sosial dari panti asuhan di Jakarta Timur akhirnya mengirimkan Anna foto dan pernyataan kelahiran. Kartu Keluarga dan Akta Kelahiranun kemudian diterbitkan. Apakah Anda mendukung pekerjaan penting seperti ini?
Hidayani Nuryastuti, Pelaksana Tugas Bagian Pelayanan Catatan Sipil di kantor Dukcapil mengatakan bahwa peraturan baru yang dikeluarkan pada 2021 oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Direktorat Jenderal dan Kepala Kantor Catatan Sipil menyediakan kemudahan mengurus pendaftaran kelahiran. “Ada beberapa terobosan dan pengecualian semisal bagi anak-anak yang lahir di luar pernikahan resmi,” ungkapnya.
Hidayani berharap instruksi ini akan mempermudah proses mendapatkan Akta Kelahiran dan membantu mencapai target nasional yakni 100 persen kepemilikan akta kelahiran pada 2024. Adapun kabupaten itu saat telah memperoleh angka sebesar 94 persen.


Meskipun perubahan terkini cukup membantu, namun terobosan lain tetap dibutuhkan untuk mengakomodir anak-anak dari kalangan rentan dengan situasi di luar norma seperti Alia.
Hadiah Anda hari ini akan membantu UNICEF menolong anak-anak seperti Alia di daerah lain di Indonesia untuk memperoleh hak-hak dasarnya. Donasi Anda sekarang dapat memberi perubahan yang besar bagi mereka.

“Saya bahagia mendapati Alia secara resmi menjadi warga negara Indonesia. Harapan saya kelak dia bisa meraih pendidikan setinggi mungkin."