UNICEF Sambut Baik Rencana Strategis 2011 Tentang Pencatatatan Kelahiran Semua Anak di Indonesia
Jakarta, 18 Desember 2008
UNICEF menyambut baik “Rencana Strategis 2011 tentang pencatatan kelahiran semua anak Indonesia” yang
mengutamakan pencatatan kelahiran bagi anak usia balita. Rencana Strategis yang diluncurkan oleh Departemen Dalam
Negeri pada 12 Desember lalu ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa setiap anak Indonesia tercatat
kelahirannya. Menurut Hasil Survei Penduduk Antar Sensus 2005, 60% anak usia balitadi Indonesia tidak tercatat secara
legal. Walaupun orangtua mereka orang Indonesia, anak-anak ini tidak memiliki bukti kewarganegaraan maupun identitas
legal.
Pencatatan kelahiran merupakan dasar bagi perlindungan hak-hak anak. Pencatatan kelahiran memastikan keberadan
anak dalam setiap proses pembangunan dan menjamin adanya perlindungan sosial baginya. Anak-anak yang tidak tercatat
kelahirannya rentan terlanggar hak-haknya serta beresiko untuk dieksploitasi,termasuk diperdagangkan.
Kepala Unit Perlindungan Anak UNICEF Indonesia, Jasmina Byrne, menyatakan “pencatatan kelahiran merupakan langkah
pertama untuk membangun budaya yang melindungi. Tanpa pencatatan kelahiran, akses anak-anak terhadap pelayanan
dasar seperti pendidikan dan kesehatan menjadi tidak terjamin. Pencatatan kelahiran membantu untuk mencegah
perekrutan dibawah umur dan munculnya buruh anak serta mendukung upaya untuk memerangi perdagangan anak.
Indonesia termasuk salah satu dari 20 negara yang cakupan pencatatan kelahirannya paling rendah, dan keadaan di
daerah pedesaan lebih buruk daripada di perkotaan. Kesenjangan ini termasuk yang tertinggi di dunia. Banyak faktor yang
mempengaruhi rendahnya cakupan pencatatan kelahiran, mulai dari kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya
pencatatan kelahiran, biaya yang tinggi untuk pencatatan, prosedur yang sulit, serta kurangnya akses terhadap pelayanan
pencatatan yang biasanya berada di tingkat kabupaten/kota.
Peluncuran rencana strategis ini mengingatkan seluruh komponen masyarakat akan pentingnya pencatatan kelahiran.
Undang-undang 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan memperkuat komitmen pemerintah Indonesia untuk
pencatatan kelahiran yang universal seperti yang tercantum dalam Undang-undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Dr. Rasyid Saleh, Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan, Departemen Dalam Negeri, menyatakan ”Rencana
strategis ini merupakan komitmen pemerintah Indonesia kepada anak-anak. Pada hakekatnya pencatatan kelahiran adalah
program sinergi lintas lembaga yang perlu diintegrasikan dalam suatu jabaran yang fokus dan optimal. Melalui Renstra
2011 ini ditetapkan visi bahwa pada tahun 2011 semua anak Indonesia tercatat, dengan demikian diharapkan kualitas
pencatatan kelahiran dapat ditingkatkan dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam pengembangan sistem
pencatatan kelahiran.”
Saat ini sekitar 65 % dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia telah mensahkan peraturan daerah yang menggratiskan
pencatatan kelahiran. Namun sampai saat ini belum ada data yang secara resmi memberi gambaran pencatatan kelahiran
setiap tahun. Hal ini menyulitkan upaya untuk melihat dampak dari pelaksanaan undang-undang dan peraturan lain yang
terkait dengan pencatatan kelahiran.
UNICEF bekerja sama dengan Departemen Dalam Negeri mendukung kampanye nasional untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat akan pentingnya pencatatan kelahiran melalui media lokal dan nasional, peningkatan kapasitas pembuat
kebijakan dari Departemen Dalam Negeri, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, akademisi, petugas pencatatan
sipil di beberapa kabupaten/kota dan propinsi, anggota Konsorsium Penctatan Sipil serta pengembangan model pencatatan
kelahiran yang menyeluruh.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi
Joko Moersito - Direktorat Pencatatan Sipil, Departmen Dalam Negeri di 0816-194-5389 dan Astrid Dionisio, Unit Perlindungan
Anak – UNICEF di 0812-930-1728