Pusat Media

Informasi media

Darurat

Flu Burung

Aceh & Nias

UNICEF Newsletters

 

UNICEF Dukung Keputusan Indonesia Memberlakukan Kembali SNI Tepung Terigu

Jakarta, Juli 25, 2008 – UNICEF memuji keputusan Pemerintah Indonesia yang memberlakukan kembali kebijakan Standar Nasional Indonesia (SNI) tepung terigu.

“Keputusan ini akan menjamin kelompok masyarakat, termasuk anak-anak dan perempuan untuk mendapatkan akses ke tepung terigu yang difortifikasi,dengan zat besi, zinc, tiamin, riboflavin, dan asam folat,” terang badan persatuan bangsa-bangsa untuk dana anak-anak tersebut.

Di Indonesia, anak-anak dan wanita usia subur memiliki resiko tinggi untuk mengalami kekurangan zat gizi mikro. Fortifikasi tepung terigu adalah bagian dari inisiatif global dan telah terbukti efektif di Asia dan Amerika dalam mengurangi kasus kekurangan vitamin dan mineral. Konsumsi rutin roti, mie dan produk lainnya yang terbuat dari tepung terigu terfortifikasi akan sangat memberikan dampak terhadap asupan gizi.

Namun kekurangan unsur-unsur gizi tertentu dapat mengarah ke merebaknya isu-isu kesehatan, termasuk terganggunya kesehatan mental dan keahlian motorik seseorang, cacat dari lahir dan anemia.

Sebuah laporan dari hasil studi UNICEF dan Micronutrient Insitiative di 78 negara yang dipublikasikan tahun 2004 menemukan bahwa selain menyebabkan kematian lebih dari 200.000 orang per tahun, kerugian ekonomis dari anemia pada perempuan dewasa mencapai hampir 10 miliar dolar (sekitar 91 triliun rupiah) per tahun. Di Indonesia, kerugian yang sama diperkirakan mencapai 395 juta dollar (sekitar 3,6 triliun rupiah).

Biaya fortifikasi tepung terigu per metrik ton cukup murah dan penambahan zat gizi mikro merupakan investasi yang manfaaatnya jauh melampaui biaya yang dikeluarkan

Pada bulan Januari lalu Departemen Perindustrian mencabut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan yang dikeluarkan pada tahun 2001 mengenai Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib. Pencabutan ini bertujuan untuk menurunkan harga tepung terigu di pasar dengan membolehkan impor tepung terigu yang tidak difortifikasi.

Namun demikian, analisa ekonomis menunjukkan bahwa fortifikasi merupakan investasi yang berprioritas sangat tinggi2 dan melindungi rakyat Indonesia dari impor tepung terigu yang tidak difortifikasi merupakan bagian penting dari upaya penanganan kekurangan zat gizi mikro.

Pada tanggal 14 Juli 2008, Departemen Industri menyatakan bahwa kebijakan wajib fortifiaksi tepung terigu diberlakukan kembali dan akan berlaku efektif sejak tanggal 14 Agustus 2008.

Program fortifikasi tepung terigu di Indonesia dimulai pada awal tahun 80an dengan sebuah studi mengenai kelayakan fortifikasi tepung terigu. Pada tahun 1998, Departemen Kesehatan mengeluarkan Keputusan Menteri mengenai fortifikasi tepung terigu yang mengatur tentang dosis dan zat-zat gizi yang diperlukan untuk fortifikasi tepung terigu di Indonesia.

Pada tahap awal fortifikasi tepung terigu di Indonesia, UNICEF menyediakan bantuan untuk zat-zat gizi mikro yang diperlukan bagi fortifikasi tepung terigu dan melakukan kajian-kajian mengenai fortifikasi.

UNICEF mendukung kebijakan pemerintah yang mewajibkan fortifikasi tepung terigu dan memuji kepemimpinan Indonesia dalam hal ini di kawasan Asia Tenggara.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi:
Ninik Sukotjo
UNICEF Nutrition Specialist
+628128192295
ssukotjo@unicef.org

 

 
unite for children