UNICEF melindungi hak-hak dasar anak-anak korban tsunami di Banda Aceh
Oleh Ivy Susanti BANDA ACEH, Indonesia, 11 January 2008 – Desa Tibang di Banda Aceh merupakan salah satu desa yang diluluh lantakkan oleh gempa dan gelombang tsunami pada tahun 2004. Akibatnya, banyak anak-anak yang kehilangan orang tuanya di dalam bencana tersebut. Setelah musibah itu, banyak anak-anak tinggal dan diasuh oleh anggota keluarga yang lain. Pada bulan Mei 2007, UNICEF dan mitra kerjanya International Development Law Organization memulai suatu upaya perlindungan secara hukum bagi anak-anak yang kehilangan orang tuanya dalam tsunami. Baru-baru ini, delapan belas pria dan wanita Aceh berkumpul bersama-sama di sebuah balai mukim yang baru di Desa Tibang untuk memperoleh status perwalian yang sah secara hukum bagi anak-anak malang tersebut dari Mahkamah Syar’iah. Sampai akhir tahun 2007, sebanyak 155 keluarga telah menerima bukti perwalian yang sah menurut hukum. “Bapak dan Ibu sekalian telah diberikan kepercayaan yang besar untuk mengemban tugas mulia yaitu merawat anak-anak yatim,” kata hakim Mahkamah Syar’iah, Zubaedah Hanoum. Hakim tersebut menjelaskan lebih lanjut bahwa wali anak-anak yang sah harus menghormati komitmen mereka untuk menjamin kesejahteraan anak-anak yang diasuhnya, diantaranya dengan menjamin kelangsungan pendidikan anak-anak tersebut dan menyediakan perawatan kesehatan. Dengan mendapatkan status perwalian yang sah maka wali orang tua dan pengasuh memperoleh akses kepada harta warisan anak-anak tersebut, namun wali tersebut dapat dituntut secara hukum apabila ada dugaan penyalahgunaan harta kekayaan anak-anak yang diasuhnya. Anak-anak rentan Di Banda Aceh sendiri ada sekitar 2,800 anak-anak yatim dan anak rentan. Sejak tahun 2004, 1,300 anak-anak diantaranya telah dipertemukan kembali dengan anggota keluarga yang akan mengasuh mereka. Mitra kerja UNICEF, International Development Law Organization, telah melatih para wali orang tua, pengasuh dan kepala desa untuk membantu melindungi anak-anak yang kehilangan orang tua dalam musibah tsunami di dalam wilayah tempat tinggal mereka. Ainul Matdhiah telah mengasuh keponakkannya yang berusia 12 tahun, Miftahul Jinan, sejak ia kehilangan orang tua dan tiga saudara kandungnya dalam tsunami. Ibu Matdhiah harus menghadiri acara dengar pendapat di Mahkamah Syar’iah sebelum mendapatkan status perwalian yang sah. “Saya gembira sekali dengan adanya pelayanan seperti ini,” kata Ibu Matdhiah. “Dan yang terpenting adalah dukungan dari suami saya. Dia memperlakukan Miftahul seperti kelima anak kami yang lain. Kami akan berusaha memberikan pendidikan yang terbaik untuk dia.” Bersama-sama dengan pemerintah daerah setempat dan beberapa lembaga swadaya masyarakat, UNICEF telah membuat draft qanun Perlindungan Anak. Apabila qanun tersebut disahkan, maka anak-anak Aceh yang kehilangan orang tua yang dicintai mereka dalam tsunami dapat melanjutkan hidup mereka dengan penuh harapan, karena qanun tersebut menjamin hak-hak dasar mereka dilindungi oleh negara secara hukum.
|