Pusat Media

Informasi media

Darurat

Flu Burung

Aceh & Nias

UNICEF Newsletters

 

Membuat rumah makin bersih dan aman adalah tanggung jawab kita

© UNICEF/IDSA/Stechert

Lebih dari 250 peserta menghadiri lokakarya dua hari mengenai kebersihan rumah

Ibu Nuria tidak bahagia. Sekalipun dia suka dengan rumah yang baru saja dibangun di desa Klieng Cot Arun, Banda Aceh, tetapi fasilitas-fasilitasnya tidak lengkap. “Di tempat itu tidak ada sistem drainase dan itu menjadi keprihatinan kami,” ungkap Nuria. Di seberang jalan, sebuah keluarga sedang menggali sumur sendiri, karena sistem distribusi air bersih belum tersambung ke rumah mereka. Letak sumur hanya berjarak lima meter dari septic tank mereka. Padahal seharusnya minimal 15 meter. Septic tank di desa tidak ditutup dan tidak memiliki pengolahan limbah sekunder. Septic tank itu tidak dibangun dengan baik dan bocor. Akibatnya kotoran manusia meresap ke dalam air tanah. Akibatnya air sumur pun menjadi tercemar.

Rumah tinggal bagi hampir 200.000 keluarga telah rusak atau hancur karena gempa bumi dan tsunami yang melanda Aceh dua tahun lalu. Dan sejak itu lebih dari 50.000 rumah baru telah dibangun di Aceh dan Nias. Karena besarnya tugas yang harus dilakukan, maka fokusnya adalah percepatan pembangunan. Kebersihan seringkali hanya mendapat perhatian kecil dan pemecahannya pun hanya bersifat sementara. Akibatnya sistem berkelanjutan jangka panjang yang sesuai Standar Nasional Indonesia perlu dilaksanakan secepatnya pada beribu-ribu proyek perumahan lainnya. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari masalah kesehatan dan lingkungan yang meluas di masa depan.

Menurut Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR), sekitar 50.000-70.000 rumah akan dibangun dalam dua tahun mendatang. Selanjutnya, kurang lebih 80.000 rumah akan diperbaiki sebelum akhir 2009.

“Adalah tanggung jawab kita bersama dan agen-agen perumahan untuk menerapkan standar dan kualitas minimal sistem kebersihan bagi semua penduduk di Aceh dan Nias,” kata Kuntoro Mangkusubroto, kepala BRR, bulan ini.

Pada awal 2005 BRR menginstruksikan pada seluruh agen perumahan bahwa mereka bertanggungjawab atas kebersihan dan air dalam proyek-proyek mereka. Semenjak itu Standar Nasional  Indonesia dalam hal kebersihan diperkenalkan kepada para agen perumahan melalui beragam acara dan lokakarya. Namun berdasarkan penilaian, tetap saja banyak rumah yang tidak memiliki sama sekali atau memiliki fasilitas-fasilitas kebersihan yang tidak layak.

Beberapa masalah yang timbul antara lain:

·        Septic tank yang tidak rapat sehingga air dapat merembes ke tanah sehingga mencemari air tanah yang sering dipakai oleh warga sebagai sumber air bersih.

·        Lantai rumah terlalu rendah sehingga air dari toilet tidak dapat mengalir dengan lancar menuju septic tank.

·        Pengolahan sekunder dari tumpahan septic tank seringkali ditiadakan, dan dalam banyak kasus limpahan air langsung mengalir ke saluran got yang terbuka.

·        Kalau septic tank tidak ditutup dan terjadi banjir, maka isinya akan hanyut keluar sehingga beresiko membahayakan kesehatan manusia.

Sebagai akibatnya, rumah-rumah masih banyak yang kosong karena banyak orang tidak mau menempatinya. “Dalam banyak kasus orang tidak mau pindah ke rumah yang baru karena memang tidak lengkap,” kata Dara Johnston, kepala bidang Air dan Kebersihan UNICEF Banda Aceh.

BRR telah berkomitmen untuk meningkatkan taraf kebersihan di rumah-rumah dengan fasilitas yang tidak layak. Tetapi hal ini hanyalah satu bagian dari pemecahan. Langkah lebih lanjut lagi harus dipastikan bahwa pembangunan rumah di masa mendatang harus mencakup fasilitas-fasilitas kebersihan yang layak.

“Kita sekarang memiliki kesempatan untuk benar-benar membangun kembali yang lebih baik, dan kita memang harus menggunakannya,” kata Johnston.

Pada 13 dan 14 Pebruari, BRR bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum, UNICEF, GTZ, Oxfam, IFRC dan proyek USAID-ESP, mengorganisir seminar komprehensif dua hari untuk mengembangkan pedoman-pedoman yang lebih baik untuk kebersihan rumah. Seminar tersebut diikuti lebih dari 300 perwakilan dari limapuluhan agen perumahan, termasuk pula sekitar seratusan pejabat pemerintahan daerah.

Sebelum seminar, pedoman-pedoman awal dibuat dalam kelompok dan kemudian dibagikan secara merata.

© UNICEF/IDSA/Stechert

Rekomendasi yang tercakup antara lain:

·         Tidak boleh ada lagi air limbah yang tidak terolah dengan baik mengalir ke saluran umum.

·         Semua sistem kebersihan minimal harus memiliki pengolahan primer dan sekunder

·         Dalam penggunaannya septic tank harus kedap air.

·         Warga harus diberitahu informasi mengenai implikasi sanitasi terhadap kesehatan dan lingkungan

Pembicara seminar berasal dari Departemen Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Lingkungan Hidup dan dari Satgas Kebersihan Lingkungan dan Pasokan Air Bersih. Mereka memberikan pandangan yang bermanfaat bagi para peserta sebelum terbagi dalam tiga kelompok (yaitu, septic tank; pengolaHan sekunder; dan, manajemen masyarakat) untuk membahas pemecahan-pemecahan yang mungkin.

Setelah kerja kelompok mempresentasikan temuannya, kepala operasi wakil  BRR Eddy Purwanto mengukuhkan hasil temuan tersebut.

Hasilnya mencakup:

·        Septic tank harus kedap air dan ini sedapat mungkin harus diperlihatkan agar dapat dibangun dalam skala yang lebih besar untuk perumahan yang sudah dibangun di Aceh.

·        Pengolahan sekunder harus dijadikan prasyarat untuk seluruh sistem sanitasi yang sedang dibangun di Aceh dan Nias. Tidak boleh ada lagi sistem yang dibangun secara parsial dan buruk dalam pembangunan rumah sesungguhnya. Mereka yang membangun rumah akan menandatangani deklarasi yang berisi komitmen untuk membangun sistem sanitasi yang berkelanjutan.

·        Harus diingat bahwa masyarakat setempat tidak memiliki pemahaman tentang manfaat kebersihan. Oleh karenanya, perlu sekali mengintegrasikan informasi promosi kesehatan dan hidup bersih dengan memperkenalkan teknologi-teknologi sanitasi yang layak. Perlu juga dilakukan pengawasan dan evaluasi partisipatif  oleh otoritas pemerintah dan masyarakat dengan menggunakan mekanisme yang efektif. Seandainya hal ini belum ada maka perlu segera dibentuk.

Seluruh kelompok sepakat bahwa mobilisasi masyarakat dan keterlibatan pemerintah daerah harus menjadi bagian dari tahap-tahap perencanaan, pelaksanaan, pengoperasian dan pengawasan.

Dalam pidato penutupnya, Purwanto menyimpulkan, ‘Harus diingat bahwa sanitasi rumah tangga memerlukan biaya. Di bawah kondisi yang ideal dengan skala ekonomis, biaya terendah adalah US$300 (kurang lebih Rp2.700.000), dan rata-rata biaya di daerah ini sekitar US$500 (sekitar Rp4.500.000). Namun investasi ini sepadan dengan harganya, apalagi mengingat manfaat kesehatannya.”

Dara Johnston mengatakan hal ini merupakan kunci untuk memastikan sanitasi perumahan yang lebih baik dan aman  secara lingkungan. “Kalaupun dianggarkan, agen-agen perumahan semata-mata tidak memberi anggaran yang cukup untuk membuat fasilitas kebersihan yang layak. Kadang hanya dialokasikan sekitar US$100 (sekitar Rp90.000) dan angka ini kurang dari setengah biaya minimalnya. Dalam banyak kasus, tidak ada fasilitas toilet yang dibangun. Hal ini harus segera diubah agar penduduk Aceh dan Nias hidup dalam kondisi yang sehat,” imbuh Johnston.

Sekarang hasil-hasil seminar harus dilaksanakan. Sebagai langkah pertama, rekomendasi akan diberikan kepada pejabat pemerintah dan para pembuat keputusan dari seluruh pemangku kepentingan yang terlibat. Berdasarkan rekomendasi tersebut, maka pedoman-pedoman untuk kebersihan yang berkelanjutan untuk pembangunan di Aceh dan Nias akan disusun dan dikukuhkan oleh BRR. Dokumen itu akan mencakup sampel-sampel sistem yang mungkin, yang tidak hanya dapat digunakan untuk rekonstruksi di Indonesia saja tetapi proyek-proyek rekonstruksi dimanapun.

UNICEF telah mengumumkan untuk mendukung BRR dengan melakukan pengawasan terhadap sistem sanitasi yang dilaksanakan dengan memberikan pendanaan, pakar dan perlengkapannya.

Jalannya seminar tersebut juga mendapat dukungan penuh. Chairani, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aceh, mengumumkan standar yang relevan, sekarang hanya rekomendasi dalam Standar Nasional Indonesia (SNI), akan diajukan sebagai peraturan daerah (qanun) yang harus diberlakukan dan ditaati. Chairani mengatakan bahwa acara seminar akan diperhitungkan saat peraturan sedang dirancang.

Namun tantangan tetap menghadang. Pelaksanaan pedoman tersebut harus ditegakkan dan diawasi. “Setidaknya lembaga-lembaga tahu tanggung jawab mereka sekarang,” kata Johnston. “Tapi penting juga bagi masyarakat untuk menyadari apa yang menjadi hak mereka dan keterlibatan mereka dalam pengawasan pelaksanaan standar perumahan,” imbuhnya.

Johnston menyadari bahwa lebih banyak tugas yang harus dikerjakan untuk mengembangkan mekanisme yang efektif untuk pengawasan dan penegakan peraturan tersebut. “Seminar ini merupakan langkah pertama yang sangat sukses dan penting. Tetapi tugas kita harus membangun, kita tidak bisa berhenti di sini,” katanya.

 

 
unite for children