Pusat Media

Informasi media

Darurat

Flu Burung

Aceh & Nias

UNICEF Newsletters

 

Penguatan Perlindungan Bagi Anak-Anak yang Berdasarkan Islam

Banda Aceh, Indonesia 27 Agustus 2009 – Publikasi 9000 buku tentang Qanun Perlindungan Anak di Aceh atau peraturan pemerintah daerah berdasarkan undang-undang Islam diluncurkan hari ini di kantor Gubernur sebagai upaya untuk memastikan para pejabat, akademisi, pekerja sosial dan publik memberikan lingkungan yang  berpihak pada perlindungan anak-anak.

Aceh telah diberi hak-hak istimewa untuk mengeluarkan undang-undang lokal sendiri sebagai bagian dari status otonomi khusus. DPRA mengesahkan Qanun pada bulan Desember lalu dan menandai sebuah tonggak bersejarah dengan menempatkan hak-hak anak di barisan terdepan dalam kewajiban hukum, perintah moral dan prioritas pembangunan. Publikasi buku ini akan sangat membantu penyebaran kesadaran akan Qanun tersebut.

UNICEF telah mendukung penyusunan Qanun dan mendanai penerbitan buku ini dalam dwi-bahasa yang akan didistribusikan secara luas ke semua departemen, akademi dan universitas, organisasi non-pemerintah, panti asuhan, pondok pesantren dan sekolah umum di kabupaten-kabupaten terkait dalam provinsi. Program UNICEF sendiri di Aceh berkembang setelah tsunami melanda tahun 2004.

Bencana yang terjadi telah membuka jalan bagi diterbitkannya Qanun, karena sejumlah 2.853 anak-anak kehilangan salah satu atau kedua orangtua karena tsunami, dan membutuhkan perlindungan hukum tentang anak asuh. Selain itu ribuan anak-anak juga telah kehilangan orangtua mereka disebabkan konflik yang terjadi selama kurun waktu 30 tahun yang berakhir setelah dicapainya kesepakatan damai pada tahun 2006.

"Qanun ini merupakan cerminan dari komitmen kami untuk mencapai prinsip-prinsip yang terbaik tentang perlindungan anak sebagaimana diamanatkan oleh Konvensi Hak Anak," kata Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh.  Qanun ini mencakupi empat prinsip yang terdapat dalam Konvensi: non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, dan hak untuk berpartisipasi. Qanun ini sendiri didasarkan pada hukum nasional yang memberikan perlindungan hukum terhadap anak-anak dari eksploitasi, kekerasan dan pelecehan, anak-anak dalam keadaan darurat dan bertentangan dengan hukum, serta anak-anak yang diabaikan oleh keluarga mereka.

"Terbitnya Qanun ini telah membuktikan bahwa tragedi yang terjadi telah memberikan peluang untuk membangun kembali dengan lebih baik, tidak hanya dengan menggunakan batu bata dan semen, tetapi dengan dasar hukum dan hukum untuk melindungi anak-anak," kata Kepala Perwakilan UNICEF untuk Indonesia Angela Kearney.

"Tantangan,yang dihadapi sekarang adalah bagaimana mengubah kerangka kerja hukum ini kedalam peraturan-peraturan untuk mendukung kebijakan yang dibuat, sehingga dapat diimplementasikan untuk menciptakan lingkungan yang melindungi anak-anak Aceh secara berkelanjutan," kata Ibu Kearney.

Ingrid Kolb-Hindarmanto, perwakilan UNICEF Banda Aceh yang hadir pada saat peluncuran mewakili Ibu Angela Kearney.

Salah satu bagian dari Qanun tersebut memusatkan pada pengasuhan anak dalam keluarga dan lembaga pendidikan yang menekankan pentingnya pengawasan dalam perwalian untuk anak-anak Muslim yang memiliki adat istiadat dan norma-norma tersendiri.

Qanun ini menggaris bawahi komitmen untuk tidak menggunakan kekerasan fisik dan psikologis dalam mengajarkan nilai-nilai agama. Qanun ini juga menyoroti pentingnya mengembangkan sistem rujukan, perlindungan dan pelayanan bagi  korban kekerasan dalam sebuah sistem terpadu  dan tidak dipungut biaya. Qanun ini juga melibatkan peran badan pengawas independen, seperti Komisi Perlindungan Anak Provinsi, sebagai perpanjangan tangan komisi tingkat nasional.

UNICEF juga membantu pengembangan lebih lanjut peraturan teknis dan advokasi untuk menjamin pelaksanaan Qanun tersebut bersama Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kantor Urusan Sosial Aceh.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Zubedy Koteng, Child Protection Specialist, 081360523474, atau Melna Saraswati, Communication Officer, 08126990506.

 

 

 

 

 

Link Terkait






unite for children